KabarTaka, PENAJAM – Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2026 baru mencapai 53,07 persen hingga pertengahan Agustus.
Rendahnya realisasi terutama terjadi pada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan porsi kegiatan fisik dan pagu anggaran besar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan sejumlah kegiatan fisik baru mulai berjalan memasuki triwulan III. Kondisi tersebut turut memengaruhi rendahnya realisasi belanja daerah.
“Serapan rendah di OPD, memang hampir semua OPD, terutama OPD pengampu untuk kegiatan fisik yang besar,” kata Muhajir saat diwawancarai, Kamis (13/8/2026).
Lanjutnya, keterlambatan pelaksanaan kegiatan tidak terlepas dari kebijakan pengendalian anggaran pada awal tahun. Pemkab PPU saat itu belum membuka seluruh kegiatan karena kondisi keuangan daerah terbatas dan pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.
“Di awal tahun kita fokus melakukan pengendalian, di samping karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. Di satu sisi kita punya kewajiban pembayaran utang. Fokus kita memang menyelesaikan utang,” ujarnya.
Pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga mulai dilakukan pada Juni melalui skema pinjaman kepada Bankaltimtara. Setelah pembayaran tersebut berjalan, pemerintah daerah mulai membuka sejumlah kegiatan yang sebelumnya masih tertahan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Dampak keterlambatan paling terlihat pada OPD yang memiliki porsi kegiatan fisik besar, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Dari total belanja APBD PPU 2026 sekitar Rp1,47 triliun, realisasi 53,07 persen setara sekitar Rp780,6 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp690,3 miliar anggaran yang belum terealisasi.
Muhajir mengatakan pelaksanaan kegiatan saat ini mulai bergerak. Di Dinas PUPR, sejumlah pekerjaan masih berada dalam proses lelang, sementara sebagian lainnya telah memasuki tahap kontrak.
Pemerintah daerah kini dituntut mempercepat pelaksanaan kegiatan, terutama proyek fisik dengan nilai anggaran besar, untuk meningkatkan serapan APBD pada paruh kedua 2026. (Adv/red)











