KabarTaka, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) baru menerima Rp18,3 miliar dari alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp338 miliar yang menjadi hak daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan angka yang baru disalurkan pemerintah pusat tersebut masih sangat kecil dibandingkan total alokasi kurang bayar yang telah ditetapkan.
“Dari kurang bayar DBH Rp338 miliar, pemerintah pusat baru menyalurkan ke PPU senilai Rp18,3 miliar,” kata Muhajir, Selasa (18/8/2026).
Alokasi Rp338 miliar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 yang terbit pada akhir Desember 2025. Nilainya mencakup kurang bayar DBH tahun 2023 sebesar Rp208 miliar serta alokasi kurang bayar tahun 2024.
Dengan penyaluran Rp18,3 miliar, dana yang masuk baru sebagian kecil dari total hak PPU. Pemerintah daerah masih menunggu penyaluran berikutnya dari pemerintah pusat.
Muhajir berharap pemerintah pusat memperhatikan kebutuhan daerah dan mempercepat penyaluran kurang bayar tersebut.
Pasalnya, dana tersebut telah diperhitungkan dalam pembiayaan program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD PPU 2026.
“Kurang bayar ini sangat dibutuhkan untuk membiayai program kegiatan yang sudah teralokasi di APBD 2026,” ujarnya.
Kondisi tersebut juga beririsan dengan kewajiban keuangan daerah lainnya. Pemkab PPU masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman jangka pendek kepada lembaga perbankan yang digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2025.
Pinjaman tersebut harus diselesaikan paling lambat akhir 2026.
Muhajir menilai percepatan penyaluran kurang bayar DBH penting bagi ruang fiskal daerah. Dana yang menjadi hak PPU dibutuhkan untuk menopang pembiayaan APBD sekaligus memenuhi kewajiban keuangan yang harus diselesaikan pemerintah daerah. (Adv)











