KabarTaka, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memproses Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp107 juta untuk mendukung operasional penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan penggunaan BTT dilakukan setelah Bupati PPU menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi melalui surat keputusan (SK).
Anggaran tersebut digunakan karena belanja operasional reguler Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU tidak lagi mencukupi untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di lapangan.
“Karena sifatnya darurat dan sudah ada penetapan SK oleh Bupati, kita proses menggunakan dana BTT,” kata Muhajir, Kamis (3/9/2026).
BTT yang diproses pada Agustus 2026 itu difokuskan untuk kebutuhan operasional tim, terutama makan dan minum personel serta bahan bakar minyak (BBM) kendaraan selama penanganan karhutla.
Kendaraan operasional yang digunakan tidak hanya berasal dari BPBD. Sejumlah kendaraan milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Polres PPU, serta Kodim turut dikerahkan untuk mendukung mobilitas personel di lapangan.
Muhajir menegaskan, nilai Rp107 juta tersebut tidak ditetapkan berdasarkan seluruh usulan BPBD PPU. BKAD bersama BPBD terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan menghitung jumlah personel, kendaraan, serta kebutuhan BBM setiap kali tim turun ke lapangan.
“Kita tidak langsung mengakomodasi seluruh usulan BPBD. Kebutuhannya kita verifikasi, mulai jumlah kendaraan, personel yang turun hingga kebutuhan BBM per hari. Dari perhitungan itu kemudian ditetapkan kebutuhan anggarannya,” ujarnya.
Menurut Muhajir, penggunaan BTT dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan urgensi penanganan. Jika penanganan karhutla masih berlanjut dan anggaran yang tersedia tidak mencukupi, BPBD dapat kembali mengajukan kebutuhan untuk diverifikasi.
Operasional penanganan juga dipusatkan melalui BPBD sebagai koordinator. Organisasi perangkat daerah maupun unsur lain yang mengerahkan personel ke lapangan tidak mengalokasikan BTT secara terpisah.
Seluruh kebutuhan operasional dihimpun melalui BPBD agar penggunaan anggaran lebih terukur dan sesuai kebutuhan.
“Dinas-dinas lain yang turun kita koordinasikan melalui BPBD. Berapa personel yang turun, itu yang kita support kebutuhan makan minumnya,” kata Muhajir.
Selain makan, minum, dan BBM, BTT dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional peralatan penanganan karhutla, termasuk perbaikan kendaraan atau perlengkapan yang mengalami kerusakan.
Muhajir menegaskan, meski BTT disiapkan untuk kondisi darurat, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme penganggaran. Setiap pengajuan diverifikasi secara berjenjang sebelum anggaran ditetapkan.
“BTT memang kita siapkan untuk kondisi darurat, tetapi penggunaannya tetap ada mekanismenya. Kebutuhan yang diajukan kita verifikasi secara berjenjang sesuai ketentuan,” ucapnya.
BKAD juga akan mengevaluasi penggunaan BTT sesuai perkembangan penanganan karhutla. Apabila terdapat sisa anggaran pada akhir masa penggunaan, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau nanti dievaluasi tidak habis, dikembalikan. Mekanismenya BTT harus dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya. (Adv)







