KabarTaka, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pinjaman jangka pendek senilai Rp215 miliar kepada Bank Kaltimtara lunas paling lambat 31 Desember 2026.
Pinjaman tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban Pemkab PPU kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2025 yang telah melalui proses verifikasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan setelah seluruh kewajiban diverifikasi. Untuk menuntaskan kewajiban tersebut, pemerintah daerah memanfaatkan skema pinjaman dari Bank Kaltimtara.
“Pembayaran utang kita kepada pihak ketiga kami selesaikan melalui pinjaman ke lembaga bank,” kata Muhajir, Selasa (18/8/2026).
Setelah pinjaman diperoleh, Pemkab PPU mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Bank Kaltimtara. Hingga kini, pemerintah daerah telah membayar Rp20 miliar dan kembali menyetor Rp15 miliar pada awal Agustus 2026.
Muhajir memastikan pembayaran berikutnya dilakukan secara berkala setiap bulan hingga seluruh pinjaman jangka pendek tersebut terlunasi.
“Kita bayar Rp20 miliar, awal Agustus Rp15 miliar. Komitmen kita menyelesaikan dalam rangka pelunasan, karena sifatnya jangka pendek,” ujarnya.
Menurutnya, pinjaman tersebut ditempuh karena pemerintah daerah menghadapi kendala likuiditas untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yang telah terverifikasi.
Penggunaan pinjaman pun diarahkan secara khusus untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Karena bersifat jangka pendek, Pemkab PPU menargetkan seluruh cicilan dapat dituntaskan dalam tahun berjalan.
“Fokus pemerintah daerah saat ini adalah menuntaskan kewajiban pinjaman sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Paling lambat 31 Desember 2026, akhir tahun tuntas,” pungkasnya. (Adv)











