KabarTaka, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat kewajiban kepada pihak ketiga sekitar Rp215 miliar setelah dilakukan review. Angka tersebut turun dari nilai awal sekitar Rp221 miliar karena sebagian dokumen pendukung belum lengkap saat proses verifikasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan selisih sekitar Rp6 miliar tersebut belum masuk dalam pembayaran tahap pertama. Namun, nilai itu bukan berarti dihapus atau tidak diakui sebagai kewajiban pemerintah daerah.
“Bukan berarti yang sisanya itu tidak diakui. Waktu review, ada dokumen yang belum lengkap sehingga belum seluruhnya terpotret,” ujar Muhajir, belum lama ini.
Menurut dia, pekerjaan yang menjadi dasar kewajiban tersebut telah dilaksanakan. Nilai yang belum terakomodasi dalam review pertama kini kembali diajukan untuk menjalani pemeriksaan setelah dokumen pendukung dilengkapi.
Sementara itu, pembayaran tahap pertama senilai Rp215 miliar telah mencapai 98,77 persen. Masih terdapat sekitar Rp2,6 miliar yang belum tersalurkan, terutama karena sebagian pihak belum mengajukan pembayaran atau masih menyelesaikan kelengkapan administrasi.
Kewajiban tersebut mayoritas berasal dari pekerjaan infrastruktur dan jasa. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU menjadi perangkat daerah dengan nilai kewajiban terbesar.
Muhajir menegaskan, pemerintah daerah tetap memproses nilai kewajiban yang belum terakomodasi dalam review pertama. Selisih sekitar Rp6 miliar tersebut bukan penghapusan kewajiban, melainkan nilai yang belum dapat diverifikasi dan dibayarkan karena persoalan kelengkapan dokumen. (Adv)











