KabarTaka, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga yang terjadi di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 22 Juli 2026, ketika anak pemilik kendaraan, Indri Damayanti, menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 5984 VZ untuk keperluan berjualan es matcha di depan Toko Grosir Paser Jaya Abadi (PJA), Kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Saat berada di lokasi, seorang pria berinisial D, yang juga diketahui berjualan di sekitar tempat tersebut, diduga meminjam sepeda motor yang digunakan Indri dengan alasan hendak mengambil keperluan jualannya di mess.
Atas dasar kepercayaan, sepeda motor tersebut kemudian dipinjamkan. Namun, setelah menunggu hampir empat jam, kendaraan beserta pria yang meminjamnya tidak kunjung kembali.
Indri kemudian berupaya mencari informasi dan menghubungi sejumlah rekan dari pria tersebut. Namun, nomor telepon yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif. Saat dilakukan pengecekan ke mess tempat pria tersebut tinggal, yang bersangkutan juga sudah tidak berada di lokasi.
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, pemilik kendaraan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Penajam Paser Utara untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik.
“Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan, mendalami kronologis kejadian, serta melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penanganan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar penerapan hukum. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, Satreskrim Polres PPU masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut serta mencari keberadaan kendaraan yang belum dikembalikan.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain. Kepercayaan sosial perlu tetap dibangun, namun harus disertai dengan sikap kehati-hatian untuk meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana.
Polres PPU memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (*)











