KabarTaka, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan rekonsiliasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) semester I 2026. Hasilnya, dana BOSP sekolah negeri tercatat sekitar Rp13,6 miliar dengan realisasi belanja Rp10,62 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi BKAD PPU, Budi Hernowo, mengatakan rekonsiliasi dilakukan untuk mencocokkan pencatatan pendapatan dan belanja sekolah dengan data yang ada di BKAD.
Pemerintah pusat menyalurkan dana BOSP secara langsung ke rekening masing-masing sekolah. Penyaluran tersebut tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga dana BOSP dapat diterima langsung oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana BOSP langsung masuk ke sekolah, tidak melalui kas daerah. Tetapi pendapatan dan belanjanya tetap harus kami sahkan,” kata Budi, Kamis (13/8/2026).
Untuk sekolah swasta, dana BOSP yang tercatat sekitar Rp3,7 miliar dengan belanja pada angka yang sama.
Budi menjelaskan terdapat perbedaan perlakuan pencatatan antara sekolah negeri dan swasta. Pada sekolah negeri, jika pendapatan lebih besar daripada belanja, selisihnya tetap dicatat sebagai kas dalam laporan keuangan.
“Misalnya pendapatannya Rp10 miliar, belanjanya Rp8 miliar. Yang kami akui sebagai belanja Rp8 miliar, sedangkan sisanya tetap tercatat sebagai kas,” jelasnya.
Rekonsiliasi BOSP dilakukan setiap enam bulan. Sebelum masuk ke BKAD, bidang pendidikan dasar dan PAUD terlebih dahulu mencocokkan pencatatan dengan masing-masing sekolah.
Setelah data dari sekolah dinyatakan sesuai, barulah dilakukan rekonsiliasi dengan BKAD untuk memastikan angka pendapatan dan belanja yang akan disahkan dalam laporan keuangan daerah.
Budi menjelaskan, BKAD tidak selalu turun langsung ke sekolah dalam proses rutin tersebut. Pendampingan dilakukan jika terdapat kendala khusus, termasuk ketika muncul temuan yang perlu diselesaikan.
“Kalau rekonsiliasi semester, kami limpahkan dulu ke bidang pendidikan dan sekolah. Kalau ada kesulitan, baru kami ikut membantu,” ujarnya.
Adapun pengesahan pendapatan dan belanja BOSP oleh pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah. (Adv)











