KabarTaka, PENAJAM – Sisa utang belanja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum sepenuhnya final. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU masih menunggu hasil review Inspektorat terhadap pengajuan kewajiban sekitar Rp4,9 miliar.
Nilai tersebut belum masuk dalam pencatatan utang per 21 Agustus 2026. Jika hasil review menyatakan kewajiban tersebut memenuhi ketentuan untuk dibayarkan, nilainya akan kembali dicatat sebagai tambahan utang tahun berjalan.
Kepala Bidang Akuntansi BKAD PPU Budi Hernowo mengatakan pengajuan senilai Rp4,9 miliar tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Memang kami ajukan sekitar Rp4,9 miliar, tetapi belum ada hasilnya. Kalau nanti itu masuk, kami catat lagi sebagai tambahan utang tahun berjalan,” kata Budi.
Selain kewajiban yang masih menunggu hasil review, BKAD juga mencatat sejumlah pekerjaan yang belum diajukan untuk proses pembayaran.
Di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), terdapat dua paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp89 juta. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memiliki delapan paket senilai sekitar Rp767 juta.
Sementara itu, tagihan yang belum diproses tercatat sekitar Rp24 juta di Dinas Sosial, Rp7 juta di Sekretariat DPRD, dan Rp51 juta di Kecamatan Penajam.
Budi menjelaskan, tagihan tersebut belum dapat diproses karena perangkat daerah terkait belum menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD. Tanpa SPM, BKAD belum dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“SPM-nya belum sampai ke kami. SKPD belum menagihkan, jadi belum kami buatkan SP2D,” ujarnya.
Dalam penyelesaian kewajiban, BKAD juga menerapkan pemotongan terhadap nilai pembayaran apabila ditemukan denda keterlambatan, kekurangan volume pekerjaan, maupun kewajiban berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Total pemotongan dari sejumlah komponen tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Pemotongan dilakukan langsung terhadap nilai tagihan sebelum pembayaran dicairkan.
“Misalnya pihak ketiga punya tagihan Rp10 juta, tetapi punya kewajiban Rp2 juta. Jadi SP2D yang kami terbitkan hanya Rp8 juta,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, nilai yang dibayarkan kepada pihak ketiga disesuaikan dengan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. (Adv)











