kabartaka.id
Kamis, 10 September 2026
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Berau
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Advertorial
  • Nasional
  • Isu Publik
    • Ekonomi/Bisnis
    • Hukum
    • Politik
  • Sektor
    • Kesehatan
    • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Hiburan
    • Olahraga
  • Lainnya
    • Feature
    • Foto/Video
    • Opini
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Berau
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Advertorial
  • Nasional
  • Isu Publik
    • Ekonomi/Bisnis
    • Hukum
    • Politik
  • Sektor
    • Kesehatan
    • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Hiburan
    • Olahraga
  • Lainnya
    • Feature
    • Foto/Video
    • Opini
No Result
View All Result
kabartaka.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Amankan Terduga Pelaku, Polsek Babulu Sita Barang Bukti Sabu 20,78 Gram

Kabar Taka by Kabar Taka
26 Juni 2026 - 9:29 am
Amankan Terduga Pelaku, Polsek Babulu Sita Barang Bukti Sabu 20,78 Gram

KabarTaka, PENAJAM – Respons cepat jajaran Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) terhadap informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan warga, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Babulu Darat dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 20,78 gram bruto.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) di RT 002, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kasus bermula ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRW (44) yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,78 gram yang disembunyikan dalam bungkusan plastik hitam berbalut solasi bening. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, dua lembar solasi bening, serta dua lembar plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang Bukti yang berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Babulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam menekan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Babulu dan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Andi Fatahuddin.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a, yang mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, maupun memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati dalam keadaan tertentu, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan, serta kolaborasi dengan masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)

Post Views: 3
ShareSend

Related Posts

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

by Kabar Taka
7 September 2026
9

KabarTaka, PENAJAM — Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian, Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam...

Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

by Kabar Taka
6 September 2026
4

KabarTaka, NUSANTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya...

Lantas Polres PPU Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Penajam, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Lantas Polres PPU Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Penajam, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

by Kabar Taka
4 September 2026
7

KabarTaka, PENAJAM — Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Negara Kilometer 09, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam,...

Otorita IKN Perkuat Pengendalian Karhutla Melalui Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak dan Pembagian Tujuh Klaster Wilayah

Otorita IKN Perkuat Pengendalian Karhutla Melalui Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak dan Pembagian Tujuh Klaster Wilayah

by Kabar Taka
4 September 2026
15

KabarTaka, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara melalui pendekatan...

Dukung Penanganan Karhutla, BKAD PPU Proses BTT Rp107 Juta

Dukung Penanganan Karhutla, BKAD PPU Proses BTT Rp107 Juta

by Kabar Taka
3 September 2026
5

KabarTaka, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memproses Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar...

REKOMENDASI

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

7 September 2026
9
Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

6 September 2026
4
Lantas Polres PPU Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Penajam, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Lantas Polres PPU Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Penajam, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

4 September 2026
7
Otorita IKN Perkuat Pengendalian Karhutla Melalui Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak dan Pembagian Tujuh Klaster Wilayah

Otorita IKN Perkuat Pengendalian Karhutla Melalui Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak dan Pembagian Tujuh Klaster Wilayah

4 September 2026
15
Dukung Penanganan Karhutla, BKAD PPU Proses BTT Rp107 Juta

Dukung Penanganan Karhutla, BKAD PPU Proses BTT Rp107 Juta

3 September 2026
5

BERITA POPULER

  • Kurang Bayar DBH PPU Rp338 Miliar, Baru Rp18,3 Miliar yang Disalurkan Pusat

    Kurang Bayar DBH PPU Rp338 Miliar, Baru Rp18,3 Miliar yang Disalurkan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD PPU Rekonsiliasi Pajak SKPD, Pastikan Setoran Masuk Kas Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sewa Tanah Aset Pemkab PPU Dipatok Rp5.000 per Meter, Masuk PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp250 Miliar, SNT di PPU Ditargetkan Mulai Dibangun November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kabartaka.id

Kami menghadirkan media online dengan konten informatif dan terpercaya yang dirancang untuk penyajian berita, informasi publik, serta ruang literasi dan opini masyarakat.

Pilihan

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

7 September 2026
Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

6 September 2026

Berlangganan

Copyright © 2026 Kabartaka.id - Support By Daily IT.

Redaksi / Pedoman Siber / Hak Jawab / Media Partner

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Berau
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Advertorial
  • Nasional
  • Isu Publik
    • Ekonomi/Bisnis
    • Hukum
    • Politik
  • Sektor
    • Kesehatan
    • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Hiburan
    • Olahraga
  • Lainnya
    • Feature
    • Foto/Video
    • Opini

Copyright © 2026 Kabartaka.id - Support By Daily IT.