KabarTaka, PENAJAM – Utang belanja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyusut drastis. Dari total kewajiban sekitar Rp234 miliar, kini tersisa sekitar Rp5 miliar berdasarkan pembaruan data hingga 21 Agustus 2026.
Penurunan tersebut diketahui setelah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU melakukan rekonsiliasi utang belanja pada 26–27 Agustus 2026. Rekonsiliasi diikuti 32 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mencocokkan data kewajiban dengan pembayaran yang telah direalisasikan.
Kepala Bidang Akuntansi BKAD PPU Budi Hernowo mengatakan, rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan besaran utang sekaligus memetakan perangkat daerah yang masih memiliki kewajiban.
“Rekonsiliasi ini tujuannya untuk mengetahui SKPD mana yang masih ada sisa utangnya,” kata Budi.
Menurutnya, total kewajiban yang sebelumnya tercatat sekitar Rp234 miliar berasal dari utang belanja 2025, kewajiban 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, serta utang badan layanan umum daerah (BLUD).
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp227 miliar telah diselesaikan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dengan demikian, berdasarkan hasil rekonsiliasi, kewajiban yang masih tercatat sekitar Rp5 miliar.
“Total utang belanja sekitar Rp234 miliar. Yang sudah kami selesaikan melalui SP2D sekitar Rp227 miliar, sehingga sisa utang saat ini sekitar Rp5 miliar,” terang Budi.
Rinciannya, utang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) yang berasal dari 2024 dan tahun-tahun sebelumnya masih sekitar Rp1,3 miliar. Sementara kewajiban 2025 pada dua perangkat daerah tersebut tersisa sekitar Rp1 miliar.
Adapun pada sektor BLUD, sisa kewajiban Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAPB tercatat sekitar Rp2,6 miliar. Sementara kewajiban BLUD puskesmas telah diselesaikan sepanjang 2026.
BKAD PPU selanjutnya menggunakan hasil rekonsiliasi tersebut untuk memperbarui laporan keuangan sekaligus memantau penyelesaian kewajiban yang masih tersisa.
Rekonsiliasi juga menjadi langkah untuk memastikan pencatatan utang pemerintah daerah sesuai dengan kondisi riil masing-masing perangkat daerah. (Adv)











