kabartaka.id
Minggu, 12 Juli 2026
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Berau
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Advertorial
  • Nasional
  • Isu Publik
    • Ekonomi/Bisnis
    • Hukum
    • Politik
  • Sektor
    • Kesehatan
    • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Hiburan
    • Olahraga
  • Lainnya
    • Feature
    • Foto/Video
    • Opini
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Berau
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Advertorial
  • Nasional
  • Isu Publik
    • Ekonomi/Bisnis
    • Hukum
    • Politik
  • Sektor
    • Kesehatan
    • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Hiburan
    • Olahraga
  • Lainnya
    • Feature
    • Foto/Video
    • Opini
No Result
View All Result
kabartaka.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Amankan Terduga Pelaku, Polsek Babulu Sita Barang Bukti Sabu 20,78 Gram

Kabar Taka by Kabar Taka
26 Juni 2026 - 9:29 am
Amankan Terduga Pelaku, Polsek Babulu Sita Barang Bukti Sabu 20,78 Gram

KabarTaka, PENAJAM – Respons cepat jajaran Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) terhadap informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan warga, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Babulu Darat dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 20,78 gram bruto.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) di RT 002, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kasus bermula ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRW (44) yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,78 gram yang disembunyikan dalam bungkusan plastik hitam berbalut solasi bening. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, dua lembar solasi bening, serta dua lembar plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang Bukti yang berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Babulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam menekan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Babulu dan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Andi Fatahuddin.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a, yang mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, maupun memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati dalam keadaan tertentu, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan, serta kolaborasi dengan masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)

ShareSend

Related Posts

Bupati PPU Tinjau Korban Kebakaran dan Serahkan Bantuan Logistik, Ingatkan Masyarakat Agar Selalu Waspada

Bupati PPU Tinjau Korban Kebakaran dan Serahkan Bantuan Logistik, Ingatkan Masyarakat Agar Selalu Waspada

by Kabar Taka
9 Juli 2026

KabarTaka, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor didampingi Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin beserta jajaran perangkat...

Wabup PPU Abdul Waris Muin Instruksikan Penyaluran Bantuan dan Pengurusan Administrasi Korban Kebakaran

Wabup PPU Abdul Waris Muin Instruksikan Penyaluran Bantuan dan Pengurusan Administrasi Korban Kebakaran

by Kabar Taka
9 Juli 2026

KabarTaka, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga korban kebakaran...

Wakil Bupati PPU Bahas Tindak Lanjut Hasil Musyawarah Warga Terkait Rencana Penataan Kawasan Anjungan

Wakil Bupati PPU Bahas Tindak Lanjut Hasil Musyawarah Warga Terkait Rencana Penataan Kawasan Anjungan

by Kabar Taka
9 Juli 2026

KabarTaka, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, memimpin rapat koordinasi tindak lanjut hasil musyawarah bersama...

Apel Gelar Pasukan Satpol PP, Wabup Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Personel

Apel Gelar Pasukan Satpol PP, Wabup Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Personel

by Kabar Taka
9 Juli 2026

KabarTaka, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin memimpin Apel Gelar Pasukan dan Serah Terima Bawah...

Kontribusi Perusahaan Sawit di PPU Dinilai Belum Maksimal, Tidak Sebanding Dengan Dampak Yang Ditimbulkan

Kontribusi Perusahaan Sawit di PPU Dinilai Belum Maksimal, Tidak Sebanding Dengan Dampak Yang Ditimbulkan

by Kabar Taka
8 Juli 2026

KabarTaka, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menilai kontribusi perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah khususnya...

REKOMENDASI

Polres PPU Raih Juara III Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Polda Kaltim, Wujud Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Polres PPU Raih Juara III Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Polda Kaltim, Wujud Komitmen Dukung Swasembada Pangan

2 Juli 2026
Polres Penajam Paser Utara Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

Polres Penajam Paser Utara Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

1 Juli 2026
Seminar Jumat Belajar Bahas Dampak Ekonomi IKN bagi Wilayah PPU dan Kalimantan Timur

Seminar Jumat Belajar Bahas Dampak Ekonomi IKN bagi Wilayah PPU dan Kalimantan Timur

27 Juni 2026
Amankan Terduga Pelaku, Polsek Babulu Sita Barang Bukti Sabu 20,78 Gram

Amankan Terduga Pelaku, Polsek Babulu Sita Barang Bukti Sabu 20,78 Gram

26 Juni 2026
Pemkab PPU Apresiasi Dedikasi Bidan pada Peringatan HUT ke-75 IBI

Pemkab PPU Apresiasi Dedikasi Bidan pada Peringatan HUT ke-75 IBI

25 Juni 2026

BERITA POPULER

  • Indonesia Hapus Ratusan Regulasi Hambat Investasi, Siap Sambut Dunia

    Indonesia Hapus Ratusan Regulasi Hambat Investasi, Siap Sambut Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palembang to inaugurate quake-proof bridge next month

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Philippines to cancel Landing’s $1.5B casino project

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unilever to continue producing teabags after Sariwangi bankrupt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup PPU Terima 300 Mahasiswa KKN Uniba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kabartaka.id

Kami menghadirkan media online dengan konten informatif dan terpercaya yang dirancang untuk penyajian berita, informasi publik, serta ruang literasi dan opini masyarakat.

Pilihan

Polres PPU Raih Juara III Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Polda Kaltim, Wujud Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Polres PPU Raih Juara III Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Polda Kaltim, Wujud Komitmen Dukung Swasembada Pangan

2 Juli 2026
Polres Penajam Paser Utara Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

Polres Penajam Paser Utara Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

1 Juli 2026

Berlangganan

Copyright © 2026 Kabartaka.id - Support By Daily IT.

Redaksi / Pedoman Siber / Hak Jawab / Media Partner

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Berau
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Advertorial
  • Nasional
  • Isu Publik
    • Ekonomi/Bisnis
    • Hukum
    • Politik
  • Sektor
    • Kesehatan
    • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Hiburan
    • Olahraga
  • Lainnya
    • Feature
    • Foto/Video
    • Opini

Copyright © 2026 Kabartaka.id - Support By Daily IT.