KabarTaka, PENAJAM — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memetakan aset tanah milik pemerintah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi aset idle yang berpotensi dikembangkan menjadi sumber tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Aset Daerah BKAD PPU Ika Yanuaris Afniatin mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah aset yang masuk kategori idle karena pendataan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) masih berlangsung.
“Untuk mengetahui mana yang idle, kami minta masing-masing OPD memberikan informasi tanah yang mereka miliki, mana yang sudah dimanfaatkan dan mana yang belum,” kata Ika, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, aset idle tidak selalu berarti tanah yang sama sekali tidak digunakan. Status tersebut juga dapat merujuk pada aset yang pemanfaatannya belum optimal sehingga masih memiliki peluang untuk dikembangkan atau dimanfaatkan untuk kebutuhan lain sesuai ketentuan.
Pendataan dilakukan karena aset tanah pemerintah tercatat dan dikelola pada masing-masing OPD. Sementara BKAD berperan mengoordinasikan pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut.
“BKAD bukan yang memiliki semua tanah. Tanah itu tercatat di masing-masing OPD, kami yang mengoordinasikan,” ujarnya.
Hasil pendataan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melihat potensi pemanfaatan setiap aset berdasarkan kondisi, lokasi, serta peruntukannya.
Aset yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan untuk berbagai bentuk pemanfaatan, termasuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Dengan pemetaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan aset yang selama ini belum termanfaatkan sehingga tidak sekadar tercatat sebagai barang milik daerah, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah. (Adv)







