Hak Koreksi
Kabar Taka melayani Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Setiap orang atau pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak akurat, tidak lengkap, atau keliru berhak mengajukan koreksi. Permohonan Hak Koreksi harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang jelas serta menjelaskan bagian berita yang dinilai tidak tepat disertai data pendukung.
Redaksi Kabar Taka akan menindaklanjuti permohonan Hak Koreksi secara proporsional dan mempublikasikannya sesuai dengan tingkat kesalahan pemberitaan, tanpa menghilangkan substansi berita yang telah dimuat.
Pelaksanaan Hak Koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab pers untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepercayaan publik terhadap informasi yang disajikan.
Permohonan Hak Koreksi dapat disampaikan melalui kontak redaksi yang tersedia di situs ini.





