KabarTaka, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan PT KMS (Penajam Estate) Divisi 3, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Selasa 18 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pria mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian itu diketahui oleh istri korban saat berada di kediamannya. Seorang tetangga kemudian datang dan menanyakan keberadaan suaminya, sebelum memberitahukan bahwa sang suami telah mengalami penganiayaan dan tengah berada di rumah sakit.
Mendapatkan informasi tersebut, istri korban segera menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi suaminya. Setibanya di lokasi, ia mendapati korban sedang menjalani perawatan medis.
Dari keterangan yang disampaikan korban kepada istrinya, korban diduga menjadi sasaran penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial O.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya bagian kepala, bahu, pinggang sebelah kiri dan tangan kanan. Berdasarkan keterangan awal korban, penganiayaan tersebut diduga dilakukan dengan cara membacok korban secara berulang menggunakan senjata tajam.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini penyidik masih melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Perkara ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik telah melakukan langkah-langkah untuk mendalami peristiwa yang terjadi, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang dilaporkan akan ditangani secara serius dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, Satreskrim Polres PPU masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Setiap persoalan hukum hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Polres PPU menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (*)











