KabarTaka, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengejar penyelesaian sertifikasi aset tanah milik daerah. Tahun ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU menargetkan 200 bidang aset tersertifikasi.
Kepala Bidang Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris Afniatin, mengatakan target tersebut disusun berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan jumlah aset tanah yang diperkirakan mencapai 960 bidang, penyelesaiannya ditargetkan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu sekitar lima tahun.
“Jadi sekitar 200 bidang itu target,” kata Ika, Selasa (25/8/2026).
Hingga saat ini, sekitar 40 bidang aset tengah berproses. Sebagian masih dalam tahap pengusulan oleh pemerintah daerah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan lainnya telah masuk dalam proses di BPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan bidang telah diterbitkan sertifikat.
Ika menjelaskan, keterbatasan anggaran akibat efisiensi turut memengaruhi proses sertifikasi aset. Saat ini, sertifikasi aset tanah pemerintah tidak lagi diikutsertakan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Padahal, program tersebut dinilai membantu mempercepat proses sertifikasi dari sisi waktu dan tahapan. Karena itu, sertifikasi aset pemerintah kini ditempuh melalui mekanisme rutin yang memiliki tahapan lebih panjang.
Meski demikian, BKAD PPU tetap melanjutkan pengusulan dan proses sertifikasi aset secara bertahap dengan target sekitar 200 bidang setiap tahun.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah mendorong sertifikasi aset tanah di bawah jalan. Dari total aset yang tercatat, sekitar 572 bidang merupakan aset tanah di bawah jalan yang kewenangannya berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.
Ika mengatakan, Pemkab PPU juga telah memiliki nota kesepakatan dengan BPN terkait program sertifikasi aset pemerintah daerah. Kesepakatan tersebut tercantum dalam Nomor 197/2/TKKSD/2026 dan Nomor 2/SKB/64.09.UP.04.05/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
“Di situ yang mengikat, masing-masing kami mempunyai kewenangan untuk membantu penyelesaian sertifikat tanah pemerintah,” tutupnya. (Adv)











