KabarTaka, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat pengamanan aset tanah milik daerah. Hingga kini, sebanyak 243 bidang tanah telah memiliki sertifikat.
Kepala Bidang Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris Afniatin, mengatakan pemerintah daerah tercatat memiliki lebih dari 1.203 bidang tanah sebagai aset. Sebagian aset tersebut masih dalam proses pengamanan dan penertiban legalitas.
Menurut Ika, pengamanan aset dilakukan melalui tiga aspek, yakni fisik, administrasi, dan hukum. Dari sisi fisik, pemerintah memastikan tanah tetap dikuasai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sementara dari sisi administrasi, setiap aset harus tercatat dalam daftar aset milik daerah. Adapun pengamanan dari sisi hukum dilakukan melalui proses sertifikasi untuk memberikan kepastian legal atas kepemilikan aset daerah.
“Kalau aset tanah yang sudah bersertifikat itu sah dan legal diakui secara hukum untuk tidak dikuasai pihak mana pun, dalam hal ini kecuali pemerintah daerah,” ungkapnya, Senin (24/8/2026).
Proses sertifikasi tidak hanya menjadi pekerjaan BKAD PPU. Pemerintah daerah perlu berkolaborasi dengan dinas teknis dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan atau menguasai aset tersebut.
Ika menjelaskan Disperkimtan menjadi dinas teknis yang menangani tahapan sertifikasi, sementara OPD pengguna menjadi pengampu aset sesuai fungsinya.
“BKAD sebagai pembantu pengelola aset daerah, dinas teknisnya Disperkimtan di mana semua tahapan sertifikat ada di ranah mereka, dan OPD-OPD yang mempunyai aset,” ujarnya.
Ia mencontohkan aset berupa tanah sekolah dan puskesmas. Untuk aset sekolah, pengampunya berada pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), sedangkan aset fasilitas kesehatan seperti puskesmas menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.
Seluruh proses tersebut kemudian dikoordinasikan pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Semua itu dirangkum dalam kolaborasi pemerintah daerah bekerja sama dengan ATR/BPN,” pungkasnya. (Adv)











