KabarTaka, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menerima audiensi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten PPU bersama perwakilan sopir truk dan elemen masyarakat terkait persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di ruang rapat Wakil Bupati PPU, Selasa (18/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati didampingi Asisten II Sekretariat Daerah PPU, Hadi Saputro, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Margono Hadi Sutanto, serta Kepala Bagian Ekonomi, Krisna Aditama.
Pertemuan membahas sejumlah aspirasi masyarakat, di antaranya sulitnya akses BBM bersubsidi, antrean panjang, dugaan praktik pengetapan, pengaruh kendaraan lintas daerah, hingga kebutuhan penguatan pengawasan distribusi BBM di wilayah PPU.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan pemerintah daerah memahami kondisi masyarakat yang masih menghadapi antrean dan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan pengawasan bersama.
“Persoalan BBM ini adalah persoalan kita bersama. Pemerintah daerah terus mencari solusi terbaik dengan melihat kondisi riil di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Abdul Waris.
Ia menekankan, penanganan persoalan BBM perlu mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Pengaturan distribusi harus tetap tertib, namun masyarakat yang membutuhkan BBM dalam jumlah kecil tidak semestinya selalu dihadapkan pada antrean panjang.
Terkait kendaraan lintas daerah, Abdul Waris menyebut Pemkab PPU perlu berhati-hati dalam melakukan pembatasan karena kebijakan distribusi BBM bersubsidi berada dalam kerangka kewenangan pemerintah pusat dan lembaga terkait.
Menurutnya, langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah memperkuat pendataan dan menghitung kebutuhan riil masyarakat sebagai dasar pengajuan tambahan kuota.
“Kalau berdasarkan data kebutuhan masyarakat PPU memang masih kurang, tentu akan kita hitung dan perjuangkan melalui mekanisme pengajuan tambahan kuota,” jelasnya.
Abdul Waris juga meminta masyarakat dan mahasiswa tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat dilengkapi dokumentasi kendaraan, nomor polisi, barcode atau bukti lain yang dapat membantu proses verifikasi.
“Kalau ada temuan di lapangan, silakan sampaikan kepada pemerintah. Data dan dokumentasi tersebut akan menjadi bahan bagi kita bersama aparat terkait untuk melakukan verifikasi,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Setkab PPU, Hadi Saputro, menjelaskan persoalan antrean BBM tidak hanya berkaitan dengan pengawasan, tetapi juga keterbatasan titik pelayanan. Karena itu, penambahan SPBU dinilai menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi antrean.
Menurut Hadi, meningkatnya aktivitas transportasi sejak berkembangnya kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) turut memengaruhi kebutuhan BBM di PPU. Kendaraan dari luar daerah, termasuk kendaraan pengangkut pangan dan komoditas menuju Samarinda maupun daerah lainnya, semakin banyak melintas dan melakukan pengisian BBM di wilayah PPU.
“Mobilitas kendaraan lintas daerah meningkat seiring perkembangan kawasan IKN. Ini menjadi salah satu faktor yang perlu kita perhitungkan dalam melihat kebutuhan BBM di PPU,” ungkapnya.
Hadi mengatakan Pemkab PPU juga membuka peluang investasi pembangunan SPBU baru. Masyarakat maupun mahasiswa yang memiliki informasi mengenai calon investor dapat menyampaikannya kepada pemerintah daerah.
Untuk kebutuhan kuota tahun berikutnya, pemerintah daerah mulai melakukan penyusunan usulan pada periode Agustus hingga Oktober. Perhitungan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, termasuk sektor pertanian, nelayan, UMKM dan angkutan umum.
Pemerintah daerah juga berkomitmen membuka ruang diskusi dengan mahasiswa terkait data kebutuhan BBM. Menurut Hadi, keterbukaan data diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi distribusi BBM di PPU.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Margono Hadi Sutanto, menambahkan bahwa Pemkab PPU telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan daerah. Namun, pengaturan sektor hilir migas dan tata niaga BBM bersubsidi juga menjadi kewenangan pemerintah pusat dan lembaga terkait.
Ia mengakui persoalan yang disampaikan mahasiswa merupakan kondisi yang ditemukan di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi terhadap potensi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Potensi pelanggaran dapat terjadi di berbagai lini, sehingga pengawasan tidak bisa hanya difokuskan kepada satu pihak. Seluruh mata rantai distribusi harus menjadi perhatian,” kata Margono.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setkab PPU, Krisna Aditama, menyampaikan hasil perhitungan sementara menunjukkan kuota BBM yang tersedia diperkirakan masih mencukupi hingga Desember 2026. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.
Bagian Ekonomi juga telah meminta data kepada Pertamina terkait realisasi kuota BBM harian pada masing-masing SPBU, baik BBM bersubsidi maupun nonsubsidi. Data tersebut akan digunakan untuk menganalisis tingkat kebutuhan dan penggunaan BBM serta melihat kemungkinan adanya selisih antara kuota dan kebutuhan masyarakat.
“Kalau hasil evaluasi menunjukkan adanya kekurangan, pemerintah daerah akan menyiapkan pengajuan tambahan kuota kepada pihak terkait. Data kebutuhan masyarakat akan menjadi dasar dalam pengajuan tersebut,” jelas Krisna.
Selain persoalan kuota, Pemkab PPU juga mendorong penguatan pengawasan distribusi BBM. Salah satu langkah yang dibahas adalah kemungkinan akses pemantauan aktivitas SPBU secara real time untuk membantu mengidentifikasi pola dan waktu terjadinya dugaan pengetapan.
Unsur kepolisian yang hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan akan dilakukan berdasarkan bukti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Penertiban terhadap praktik pengetapan dan penjualan BBM eceran yang tidak sesuai ketentuan juga dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kepolisian, Satpol PP dan PPNS sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, langkah penertiban tetap perlu mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan dapat mengedepankan solusi yang tetap menjaga ketertiban sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Melalui audiensi tersebut, Pemkab PPU dan mahasiswa sepakat bahwa persoalan distribusi BBM bersubsidi merupakan persoalan bersama yang membutuhkan pengawasan dan koordinasi berkelanjutan.
Pemkab PPU akan terus melakukan evaluasi kebutuhan dan kuota, mendorong penambahan titik pelayanan, memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan Pertamina dan aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah juga membuka ruang diskusi lanjutan dengan mahasiswa dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan distribusi BBM bersubsidi yang lebih tertib, tepat sasaran dan berkeadilan di Kabupaten PPU. (*)











