KabarTaka, PENAJAM – Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini hanya sekitar Rp1,5 miliar.
Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, seiring perubahan kewenangan sejumlah pembangunan yang kini ditangani pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan, penurunan alokasi tersebut berkaitan dengan perubahan pola pembiayaan pembangunan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Yang kita dapatkan tahun ini Rp1,5 miliar saja. Jauh dibanding tahun lalu,” kata Muhajir, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, sejumlah pekerjaan yang sebelumnya dapat dibiayai melalui DAK fisik daerah kini menjadi bagian dari kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya pembangunan jalan melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
“Karena kewenangan itu sudah beralih ke pusat semua,” ujarnya.
Perubahan tersebut membuat ruang pemerintah daerah dalam mengandalkan DAK fisik untuk membiayai pembangunan menjadi lebih terbatas. Pemkab PPU pun perlu mengoptimalkan sumber pendanaan lain agar program pembangunan tetap berjalan.
Salah satu sumber pembiayaan yang diandalkan yakni Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tahun ini, PPU memperoleh alokasi Bankeu sekitar Rp63 miliar.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung sejumlah pekerjaan infrastruktur, di antaranya pembangunan dan peningkatan jalan, pengairan, drainase, pintu air, hingga jaringan air bersih.
Muhajir menegaskan, pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaan program pembangunan dengan kemampuan dan sumber anggaran yang tersedia. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring perubahan pola pendanaan pembangunan dari pemerintah pusat. (Adv)











