KabarTaka, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah membayarkan Rp213 miliar dari total kewajiban kepada pihak ketiga atas pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
Realisasi pembayaran tersebut mencapai 98,77 persen dari total kewajiban sebesar Rp215 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan bahwa masih terdapat sekitar Rp2,6 miliar kewajiban yang belum diselesaikan.
“Sudah 98 persen. Dari Rp215 miliar, yang sudah dibayarkan Rp213 miliar. Tinggal sekitar Rp2,6 miliar,” kata Muhajir, Kamis (13/8/2026).
Lanjutnya sisa kewajiban tersebut bukan disebabkan keterbatasan anggaran.
Pembayaran masih menunggu pengajuan serta kelengkapan administrasi dari pihak terkait.
Selain itu, sejumlah pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga dokumen pengajuan pembayaran belum disampaikan kepada BKAD.
Dari 32 organisasi perangkat daerah (OPD), sebagian besar kewajiban telah dibayarkan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), misalnya, telah mencapai realisasi pembayaran 99,16 persen. Dinas Perhubungan mencapai 99,04 persen, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) 97 persen, sedangkan Dinas Perikanan mencapai 99,90 persen.
Muhajir memastikan BKAD akan segera memproses pembayaran setelah seluruh pengajuan dan dokumen administrasi diterima.
“Kalau sudah masuk ke BKAD, kami berkomitmen menyelesaikan dan membayarkannya. Sisa ini persoalan pengajuan dan administrasi saja,” pungkasnya. (Adv)











