KabarTaka, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan rekonsiliasi penerimaan pajak semester I Tahun 2026 untuk memastikan pajak yang dipungut bendahara pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) benar-benar telah masuk ke kas negara.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki mengatakan rekonsiliasi menjadi bagian dari pengawasan atas pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak dari belanja daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019.
“Saat ini yang kita harus pastikan adalah pajak yang telah dipungut oleh bendahara pengeluaran, benar-benar disetorkan ke kas negara,” kata Hengki, Selasa (11/8/2026).
Rekonsiliasi dilakukan setiap semester dan melibatkan bendahara pengeluaran SKPD.
Untuk semester I 2026, semula pelaksanaan kegiatan di jadwalkan bulan juli terdapat perubahan jadwal ke Agustus dikarnakan beberapa bendahara masih berproses melakukan perekaman inputan pajak pada aplikasi yang sudah tersedia kemudian Nantinya, data hasil inputan nantinya akan dicocokkan BKAD bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Salah satu yang menjadi pencermatan untuk diperiksa adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor tersebut menjadi bukti bahwa setoran telah tercatat masuk ke kas negara.
“Kalau NTPN sudah muncul, berarti setoran sudah masuk ke kas negara. Rekonsiliasi juga untuk memastikan tidak ada kesalahan input dari segi nilai yang disetorkan maupun kode dari NTPN itu sendiri,” jelasnya.
Hasil Rekonsiliasi pada Semester I ini nantinya akan dituangkan kedalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dan ditanda tangani Bersama Kepala BKAD, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sekadar diketahui, BKAD mencatat setoran pajak dari belanja daerah PPU ke kas negara mencapai sekitar Rp171 miliar pada 2024. Nilainya turun menjadi sekitar Rp103 miliar pada tahun 2025. dan ini menjadikan dasar perhitungan Dana Bagi Hasil Pajak yang telah dituangkan ke dalam TKDD tahun 2026 saat ini dan mekanisme penyalurannya mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam PMK 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Sementara realisasi pada tahun anggaran 2026 masih berjalan dan belum dapat dibandingkan karena proses rekonsiliasi semester I masih berlangsung.
Rekonsiliasi tersebut merupakan agenda rutin BKAD di tiap semester berakhir sekaligus untuk memastikan pemungutan, penyetoran dan pencatatan pajak atas belanja daerah berjalan sesuai ketentuan. (Adv)











