KabarTaka, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Chairur Roziqin, menghadiri sekaligus membuka kegiatan pemusnahan arsip tahap ke-2 pada Senin (13/7/2026) di Aula Lt.I Kantor Bupati PPU.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat, Kepala Bagian Umum, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kepala Bagian Barang dan Jasa, Kepala Bagian Pembangunan, Kepala Bagian Ekonomi, serta jajaran pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Chairur Roziqin menyampaikan bahwa proses pemusnahan arsip ini tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh dokumen yang dimusnahkan telah melewati prosedur panjang, mulai dari tahapan penyeleksian dan penilaian oleh panitia penilai arsip, hingga mendapatkan persetujuan resmi dari pimpinan serta instansi terkait sesuai kaidah yang berlaku.
“Kita melakukan pemusnahan arsip ini didasari oleh aturan yang berlaku, baik Peraturan Kearsipan Nasional maupun Peraturan Bupati PPU. Arsip bukan hanya tumpukan berkas atau dokumen masa lalu, tetapi rekam jejak kinerja, memori kolektif, dan data otentik dari perjalanan administrasi pemerintahan,” ujar Chairur.
Pelaksanaan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemkab PPU ini berpedoman pada Peraturan Kearsipan Nasional Republik Indonesia No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip serta Peraturan Bupati PPU No. 50 Tahun 2020. Kedua aturan ini menjadi acuan menyeluruh terkait sistem pengelolaan dan administrasi arsip daerah.
Lebih lanjut, Chairur menjelaskan bahwa pemusnahan secara simbolis ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Pada tahap pertama yang dilaksanakan 5 Februari 2026 lalu, pemerintah daerah telah memusnahkan sebanyak 21.006 arsip dari kurun waktu tahun 2005 hingga 2014. Sementara pada tahap kedua ini, dokumen yang direkomendasikan untuk dimusnahkan berjumlah 2.377 arsip dari kurun waktu tahun 2010 sampai 2015.
Menurutnya, langkah penyusutan dokumen ini sangat krusial demi ruang penyimpanan dan efisiensi kerja.
”Jika tidak dikelola dengan sistem penyusutan yang baik, penumpukan arsip justru akan membebani ruang penyimpanan fisik serta mempersulit proses pencarian dokumen yang masih dianggap update. Oleh karena itu, pemusnahan arsip tahap kedua hari ini merupakan momentum yang sangat krusial karena merupakan bagian dari manajemen daur hidup arsip,” tambahnya.
Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan prosesi pemusnahan arsip bersama yang dilakukan oleh Asisten III, Inspektur Inspektorat, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten PPU. (*)











