KabarTaka, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, memimpin rapat koordinasi tindak lanjut hasil musyawarah bersama masyarakat Kelurahan Penajam terkait rencana kegiatan penataan kawasan anjungan serta hasil pendataan subjek dan objek di kawasan Gang Komar, Kamis (9/7/2026), di Ruang Wakil Bupati Lantai 2, Kantor Bupati PPU.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Asisten I, Asisten II, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim-DPKPP), Kecamatan Penajam, Kelurahan Penajam, Bagian Perencanaan dan Administrasi Pembangunan Setdakab PPU, serta Bagian Tata Ruang Dinas PUPR.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang sebelumnya dilaksanakan bersama warga RT 005, RT 006, RT 007, dan RT 008 Kelurahan Penajam. Dalam rapat tersebut dibahas sinkronisasi data hasil pendataan lapangan serta langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah dalam mendukung penanganan kawasan terkait.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kelurahan bersama masyarakat terdampak.
“Hari ini kita samakan persepsi berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan, sehingga setiap langkah yang diambil pemerintah nantinya dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilaksanakan Pemerintah Kelurahan Penajam bersama warga terdampak, masyarakat pada prinsipnya telah menyepakati rencana relokasi sebagai bagian dari penataan kawasan. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan finalisasi data warga dan lahan terdampak sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa sebanyak 97 rumah masuk dalam data terdampak berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan. Data tersebut akan kembali diverifikasi dan diselaraskan oleh pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Kelurahan Penajam bersama Kecamatan Penajam serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim-DPKPP) akan melakukan finalisasi data warga dan lahan terdampak. Selain itu, hasil musyawarah dan masukan masyarakat yang telah dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan langkah penanganan selanjutnya. (*)











