KabarTaka, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan tarif sewa pemanfaatan tanah milik daerah oleh pihak lain sebesar Rp5.000 per meter persegi.
Tarif tersebut berlaku untuk pemanfaatan tanah pemerintah untuk kegiatan usaha komersial. Penerimaannya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) melalui rekening retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Ika Yanuaris Afniatin mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk tanah yang saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi jualan para pelaku UMKM, tarifnya Rp5.000 per meter persegi,” kata Ika, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, setiap pihak yang memanfaatkan tanah milik pemerintah wajib terikat dalam perjanjian sewa. Pembayaran dilakukan secara periodik dengan perhitungan berdasarkan luas tanah yang disewa dikalikan tarif yang telah ditetapkan.
Pemanfaatan aset tanah milik pemerintah dengan skema sewa tersebut saat ini dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha, termasuk UMKM. Selain itu, terdapat tanah milik Dinas Pertanian yang dimanfaatkan Perum Bulog untuk menunjang kegiatan operasionalnya.
Aset tanah pemerintah juga dimanfaatkan sektor perbankan dan dunia usaha. Sejumlah lahan digunakan untuk fasilitas ATM, sedangkan pelaku usaha dapat menyewa lahan untuk kepentingan promosi dan periklanan, termasuk pemasangan videotron.
Di kawasan pemerintahan, tepatnya di sekitar RSUD Ratu Aji Putri Botung, sejumlah lahan juga dimanfaatkan pelaku UMKM sebagai lokasi usaha.
Pemkab PPU melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) turut menyiapkan kawasan UMKM baru bernama Pojok Kuliner.
Kawasan tersebut menyediakan sekitar 15 lapak yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM dengan mekanisme sewa tanah. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
BKAD PPU memastikan seluruh pemanfaatan tanah milik daerah tetap mengacu pada ketentuan tarif serta perjanjian sewa yang berlaku. (Adv)







