kabartaka.id
Kamis, 10 September 2026
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Berau
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Advertorial
  • Nasional
  • Isu Publik
    • Ekonomi/Bisnis
    • Hukum
    • Politik
  • Sektor
    • Kesehatan
    • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Hiburan
    • Olahraga
  • Lainnya
    • Feature
    • Foto/Video
    • Opini
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Berau
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Advertorial
  • Nasional
  • Isu Publik
    • Ekonomi/Bisnis
    • Hukum
    • Politik
  • Sektor
    • Kesehatan
    • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Hiburan
    • Olahraga
  • Lainnya
    • Feature
    • Foto/Video
    • Opini
No Result
View All Result
kabartaka.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Sewa Tanah Aset Pemkab PPU Dipatok Rp5.000 per Meter, Masuk PAD

Kabar Taka by Kabar Taka
25 Agustus 2026 - 4:15 pm
Sewa Tanah Aset Pemkab PPU Dipatok Rp5.000 per Meter, Masuk PAD

Pemanfaatan aset tanah Pemkab PPU dengan skema sewa lahan untuk aktivitas UMKM.

KabarTaka, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan tarif sewa pemanfaatan tanah milik daerah oleh pihak lain sebesar Rp5.000 per meter persegi.

Tarif tersebut berlaku untuk pemanfaatan tanah pemerintah untuk kegiatan usaha komersial. Penerimaannya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) melalui rekening retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Ika Yanuaris Afniatin mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk tanah yang saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi jualan para pelaku UMKM, tarifnya Rp5.000 per meter persegi,” kata Ika, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, setiap pihak yang memanfaatkan tanah milik pemerintah wajib terikat dalam perjanjian sewa. Pembayaran dilakukan secara periodik dengan perhitungan berdasarkan luas tanah yang disewa dikalikan tarif yang telah ditetapkan.

Pemanfaatan aset tanah milik pemerintah dengan skema sewa tersebut saat ini dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha, termasuk UMKM. Selain itu, terdapat tanah milik Dinas Pertanian yang dimanfaatkan Perum Bulog untuk menunjang kegiatan operasionalnya.

Aset tanah pemerintah juga dimanfaatkan sektor perbankan dan dunia usaha. Sejumlah lahan digunakan untuk fasilitas ATM, sedangkan pelaku usaha dapat menyewa lahan untuk kepentingan promosi dan periklanan, termasuk pemasangan videotron.

Di kawasan pemerintahan, tepatnya di sekitar RSUD Ratu Aji Putri Botung, sejumlah lahan juga dimanfaatkan pelaku UMKM sebagai lokasi usaha.
Pemkab PPU melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) turut menyiapkan kawasan UMKM baru bernama Pojok Kuliner.

Kawasan tersebut menyediakan sekitar 15 lapak yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM dengan mekanisme sewa tanah. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BKAD PPU memastikan seluruh pemanfaatan tanah milik daerah tetap mengacu pada ketentuan tarif serta perjanjian sewa yang berlaku. (Adv)

Post Views: 156
Continue Reading
ShareSend

Related Posts

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

by Kabar Taka
7 September 2026
9

KabarTaka, PENAJAM — Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian, Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam...

Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

by Kabar Taka
6 September 2026
4

KabarTaka, NUSANTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya...

Lantas Polres PPU Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Penajam, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Lantas Polres PPU Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Penajam, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

by Kabar Taka
4 September 2026
7

KabarTaka, PENAJAM — Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Negara Kilometer 09, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam,...

Otorita IKN Perkuat Pengendalian Karhutla Melalui Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak dan Pembagian Tujuh Klaster Wilayah

Otorita IKN Perkuat Pengendalian Karhutla Melalui Satuan Reaksi Cepat Multi Pihak dan Pembagian Tujuh Klaster Wilayah

by Kabar Taka
4 September 2026
15

KabarTaka, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara melalui pendekatan...

Dukung Penanganan Karhutla, BKAD PPU Proses BTT Rp107 Juta

Dukung Penanganan Karhutla, BKAD PPU Proses BTT Rp107 Juta

by Kabar Taka
3 September 2026
5

KabarTaka, PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memproses Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar...

kabartaka.id

Kami menghadirkan media online dengan konten informatif dan terpercaya yang dirancang untuk penyajian berita, informasi publik, serta ruang literasi dan opini masyarakat.

Pilihan

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

7 September 2026
Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan

6 September 2026

Berlangganan

Copyright © 2026 Kabartaka.id - Support By Daily IT.

Redaksi / Pedoman Siber / Hak Jawab / Media Partner

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Berau
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Advertorial
  • Nasional
  • Isu Publik
    • Ekonomi/Bisnis
    • Hukum
    • Politik
  • Sektor
    • Kesehatan
    • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Hiburan
    • Olahraga
  • Lainnya
    • Feature
    • Foto/Video
    • Opini

Copyright © 2026 Kabartaka.id - Support By Daily IT.