Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Media siber sebagai bagian dari pers nasional memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar serta menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik, Kabar Taka berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memenuhi prinsip keberimbangan. Dalam kondisi tertentu, media siber dapat memuat berita yang belum terverifikasi sepanjang diberi keterangan yang jelas dan dilakukan verifikasi lanjutan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan bagi pengguna dalam memuat konten, serta bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap konten yang melanggar hukum, kesusilaan, dan norma yang berlaku.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dilayani secara proporsional dan terbuka sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut karena alasan sensor dari pihak luar, kecuali menyangkut persoalan hukum, keselamatan narasumber, atau kesalahan fatal yang tidak dapat diperbaiki melalui ralat atau koreksi. Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten berbayar seperti iklan, advertorial, atau bentuk kerja sama lainnya.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Penyelesaian Sengketa
Sengketa pemberitaan media siber diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan/atau Dewan Perssesuai ketentuan yang berlaku.





