KabarTaka, PENAJAM – Wakil Bupati Abdul Waris Muin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD PPU tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui penyampaian LKPJ pada rapat paripurna sebelumnya.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembahasan LKPJ oleh DPRD melalui panitia khusus (pansus).
Wabup Abdul Waris Muin memberikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus LKPJ, atas kerja kerasnya dalam mengkaji laporan tersebut hingga menghasilkan berbagai catatan dan rekomendasi strategis.
“Rekomendasi yang disampaikan merupakan masukan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut mencerminkan tingginya perhatian DPRD terhadap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten PPU.
Tak lupa, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan perangkat daerah yang telah berkontribusi aktif dalam proses pembahasan LKPJ bersama DPRD.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, berbagai rekomendasi tersebut secara umum terbagi dalam dua kategori utama.
Pertama, catatan dan rekomendasi yang ditujukan kepada perangkat daerah pengampu program urusan pemerintahan tertentu, yang akan menjadi fokus perbaikan kinerja teknis ke depan. Kedua, rekomendasi yang bersifat sistemik, yang memerlukan perhatian bersama seluruh unsur pemerintahan daerah, termasuk DPRD, sebagai bagian dari satu kesatuan sistem pemerintahan.
“Pemerintah daerah bersama DPRD merupakan satu kesatuan sistem yang saling terhubung. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang bersifat sistemik memerlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak untuk dapat diselesaikan secara optimal,” jelasnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus wujud akuntabilitas dan transparansi kepada publik terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025. (*)











